Batas Waktu Haid Menurut Hukum Islam
TUGAS
MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BATAS
WAKTU HAID MENURUT HUKUM ISLAM
Review
Buku Sebagai Tugas Pengganti Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun 2014/2015
Disusun
oleh :
NURUL
HADIQAH AS-SA’ADAH
11/318960/TP/10200
JURUSAN
TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN
FAKULTAS
TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS
GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2014
***
Haid merupakan salah satu jenis hadas besar. Dari segi
agama, haid menandakan seorang wanita telah baligh dan telah berkewajiban
menjalankan seluruh perintah agama, contohnya sholat 5 waktu dan puasa
Ramadhan. Jika melalaikannya, maka dosanya akan dihitung. Pengertian haid
sendiri adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita apabila
telah menginjak masa baligh. Lama masa haid yang normal adalah 6-7 hari, namun
lamanya masa haid ini bisa kurang atau lebih dari 6-7 hari tergantung dari
kondisi kesehatan dan kondisi psikis masing-masing wanita.
Mengenai batasan
tentang usia haid, terdapat beberapa perbedaan antara para ulama. Menurut Imam
Maliki, usia haid adalah mulai dari umur 9 atau 13 tahun sampai usia 50 atau 70
tahun. Menurut Imam Hanafi, usia haid adalah 9-55 tahun. Imam Hambali hanya
membatasi usia maksimal haid saja yaitu 50 tahun sedangkan Imam Asy-Syafi’i
hanya membatasi usia minimalnya saja yaitu 9 tahun.
Dari sifatnya,
haid dapat dilihat dari 3 aspek yaitu warna, kekentalan, dan baunya. Ditinjau dari warnanya, haid memiliki 5 warna yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, dan keruh (antara kuning dan putih). Ketika darah masih berwarna kuning, tidak diperbolehkan mandi janabah hingga betul-betul bersih atau berwarna putih.
haid dapat dilihat dari 3 aspek yaitu warna, kekentalan, dan baunya. Ditinjau dari warnanya, haid memiliki 5 warna yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, dan keruh (antara kuning dan putih). Ketika darah masih berwarna kuning, tidak diperbolehkan mandi janabah hingga betul-betul bersih atau berwarna putih.
Selain batasan lama
haid terdapat juga batasan minimal dan maksimal haid. Batasan ini merupakan
waktu minimal dan maksimal darah dianggap sebagai haid. Batas minimal haid
adalah satu hari 1 malam jika keluar terus menerus sedangkan batas maksimal
haid adalah 15 hari 15 malam. Jika darah yang keluar itu terputus-putus,
misalnya satu hari keluar dan satu hari tidak, selama keluarnya darah tersebut
tidak melebihi 15 hari maka semuanya adalah darah haid. Jika darah keluar
terputus-putus setiap beberapa jam, maka setiap darah keluar itu jika
dikumpulkan dalam waktu 15 hari jumlahnya 24 jam maka semuanya terhitung darah
haid.
Terkadang ada kondisi
ketika wanita keluar darah namun darah tersebut menyimpang dari kebiasaan haid
sehari-harinya. Maka darah ini disebut darah istihadhah dan bukan darah haid. Istihadhah
adalah darah yang tidak biasa dan bukan bersifat alamiah dari fisik perempuan,
melainkan karena adanya pembuluh darah yang terputus. Hukum perempuan istihaḍah
ada tiga, yaitu:
1. Seperti
hukum perempuan suci dan tidak dikenai hukum perempuan haid ataupun nifas
2. Disunahkan
berwudhu setiap mau melaksanakan shalat
3. Penghitungan
siklus haid dan istihadahah dengan beberapa cara: Pertama, dengan membedakan
sifat darah haid dan darah istihadhah. Kedua, dengan melihat kebiasaan haid
yang sebelumnya. Ketiga dengan melihat kebiasaan haid perempuan pada umumnya.
Adapun wanita yang
mengalami haid dilarang melakukan beberapa hal. Ada delapan hal yang dilarang
bagi perempuan haid yaitu :
a. Shalat
5 waktu
b. Sujud
tilawah
c. Menyentuh
mushaf
d. Masuk
masjid
e. Thawaf
f. I’tikaf
g. Membaca
al quran
h. Thalak
0 comments