Batas Waktu Haid Menurut Hukum Islam

TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

BATAS WAKTU HAID MENURUT HUKUM ISLAM


Review Buku Sebagai Tugas Pengganti Ujian Tengah Semester Ganjil   Tahun 2014/2015




Disusun oleh :
NURUL HADIQAH AS-SA’ADAH
11/318960/TP/10200



JURUSAN TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2014

***


Haid merupakan salah satu jenis hadas besar. Dari segi agama, haid menandakan seorang wanita telah baligh dan telah berkewajiban menjalankan seluruh perintah agama, contohnya sholat 5 waktu dan puasa Ramadhan. Jika melalaikannya, maka dosanya akan dihitung. Pengertian haid sendiri adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita apabila telah menginjak masa baligh. Lama masa haid yang normal adalah 6-7 hari, namun lamanya masa haid ini bisa kurang atau lebih dari 6-7 hari tergantung dari kondisi kesehatan dan kondisi psikis masing-masing wanita.
Mengenai batasan tentang usia haid, terdapat beberapa perbedaan antara para ulama. Menurut Imam Maliki, usia haid adalah mulai dari umur 9 atau 13 tahun sampai usia 50 atau 70 tahun. Menurut Imam Hanafi, usia haid adalah 9-55 tahun. Imam Hambali hanya membatasi usia maksimal haid saja yaitu 50 tahun sedangkan Imam Asy-Syafi’i hanya membatasi usia minimalnya saja yaitu 9 tahun.
Dari sifatnya,
haid dapat dilihat dari 3 aspek yaitu warna, kekentalan, dan baunya. Ditinjau dari warnanya, haid memiliki 5 warna yaitu hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning, dan keruh (antara kuning dan putih). Ketika darah masih berwarna kuning, tidak diperbolehkan mandi janabah hingga betul-betul bersih atau berwarna putih.
Selain batasan lama haid terdapat juga batasan minimal dan maksimal haid. Batasan ini merupakan waktu minimal dan maksimal darah dianggap sebagai haid. Batas minimal haid adalah satu hari 1 malam jika keluar terus menerus sedangkan batas maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Jika darah yang keluar itu terputus-putus, misalnya satu hari keluar dan satu hari tidak, selama keluarnya darah tersebut tidak melebihi 15 hari maka semuanya adalah darah haid. Jika darah keluar terputus-putus setiap beberapa jam, maka setiap darah keluar itu jika dikumpulkan dalam waktu 15 hari jumlahnya 24 jam maka semuanya terhitung darah haid.
Terkadang ada kondisi ketika wanita keluar darah namun darah tersebut menyimpang dari kebiasaan haid sehari-harinya. Maka darah ini disebut darah istihadhah dan bukan darah haid. Istihadhah adalah darah yang tidak biasa dan bukan bersifat alamiah dari fisik perempuan, melainkan karena adanya pembuluh darah yang terputus. Hukum perempuan istihaḍah ada tiga, yaitu:
1.    Seperti hukum perempuan suci dan tidak dikenai hukum perempuan haid ataupun nifas
2.    Disunahkan berwudhu setiap mau melaksanakan shalat
3. Penghitungan siklus haid dan istihadahah dengan beberapa cara: Pertama, dengan membedakan sifat darah haid dan darah istihadhah. Kedua, dengan melihat kebiasaan haid yang sebelumnya. Ketiga dengan melihat kebiasaan haid perempuan pada umumnya.
Adapun wanita yang mengalami haid dilarang melakukan beberapa hal. Ada delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid yaitu :
a.    Shalat 5 waktu
b.    Sujud tilawah
c.    Menyentuh mushaf
d.   Masuk masjid
e.    Thawaf
f.     I’tikaf
g.    Membaca al quran
h.    Thalak

Share:

0 comments